Categories Berita

PP 64 tahun 2008 hambat kinerja MRP dan MRPB

Jayapura, Jubi – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib mengatakan, pihaknya bersama Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) telah membentuk panitia khusus (pansus), memperjuangkan perubahan regulasi yang mengatur lembaga kultur itu.

Ia mengatakan, sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 64 tahun 2008 tentang MRP, ada pasal terkait hak legislasi dan budgeting dalam aturan itu yang dinilai janggal dan tidak mendukung kinerja lembaga yang lahir dari Undang-Undang (UU) 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua itu.

Katanya, dalam PP itu MRP dan MRPB tidak memiliki hak legislasi dan budgeting, sehingga dalam pelaksanaan program kedua lembaga ini mendapat dana terbatas.

“Kami seperti instansi lain yang harus meminta-minta kepada panitia anggaran eksekutif dan banggar DPR Papua,” kata Murib, Selasa (10/4/2018).

Menurutnya, minimnya anggaran membuat pihaknya lemah dalam melaksanakan tugas sesuai mandat UU 21. Untuk itulah MRP dan MRPB memperjuangkan aturan yang mengatur lembaga tersebut agar pihaknya leluasa melakukan proteksi dan pelayanan kepada orang asli Papua (OAP) sesuai amanat Otsus.

“Kalau tidak, cita-cita luhur dalam UU 21 tidak terwujud. MRP hanya seperti singa yang tidak bertaring. Hanya menjadi lembaga stempel yang menstempel keputusan lembaga lain misalnya DPR Papua dan Pemprov Papua,” ucapnya.

Lantaran tidak memiliki hak legislasi lanjut Murib, MRP hanya berkewenangan memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap usulan kebijakan yang diajukan pihak ekskutif dan legislatif, termasuk dalam pembuatan rancangan peraturan daerah khusus (raperdasus).

MRP tidak memiliki hak mutlak mengubah isi atau pasal dalam rancangan peraturan yang diajukan eksekutif dan legislatif.

“Kalau pun kami memberi pertimbangan untuk pasal tertentu atau hal tertentu, tidak diakomodir. Makanya hak legislasi MRP penting untuk memperkuat regulasi ke depan,” ujarnya. (*)

 

Sumber: Jubi.co.id